Lebih lanjut tutur Sonny, untuk menyalurkan beras serta paket sembako kepada warga terdampak covid-19, ada mekanisme atau aturan yang diambil Pemkot Manado, dalam penyaluran tersebut.
“Warga yang layak untuk menerima bantuan itu adalah mereka yang sudah didata oleh pihak kelurahan dan dibawah ke-Dinas Sosial Kota Manado, dengan data yang akurat termasuk warga yang memiliki NIK sebagai penduduk Kota Manado,” jelas dia.
Lebih dari itu ditambahkannya, dari hasil validasi data di lingkungan bisa bertambah atau berkurang jumlah penerimanya. Dan data terakhir itu akan dibuatkan Surat Keputusan Walikota GS Vicky Lumentut, sebagai penerima bantuan Sembako dari Pemerintah Kota Manado.