KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka dalam Kasus Pencucian Uang

ESENSINEWS.com - Sabtu/20/10/2018
KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka dalam Kasus Pencucian Uang
 - ()

Esensinews com – Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan sebagai tersangka dalam kasus pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua PAN Lampung itu juga menjadi tersangka kasus penyuapan fee proyek APBD Lampung Selatan.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, meski dialihkan atas nama keluarga. “Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,  dalam konferensi pers di KPK, Jumat (19/10/2018).

Lanjut kata Febri, penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

“KPK telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit ruko dan 9 unit bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar Rp7,1 miliar. Selain itu disita juga 3 unit kendaraan darat dan air,” ungkapnya.

Zainudin diduga membelanjakan aset-aset tersebut dari penerimaan dana melalui tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho. Penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp57 miliar.

Adapun aset yang disita KPK adalah 1 unit ruko di Bandarlampung, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang. Kemudian turut disita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire dan 1 unit speed boat.

“Selama proses penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi,” ucap Febri.

Sementara, Bupati Lampung Selatan Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Editor : Abdiansyah

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Musuh dalam Selimut, Pengamat : Trump harus Pecat Jaksa Agung dan Direktur FBI

Musuh dalam Selimut, Pengamat : Trump harus Pecat Jaksa Agung dan Direktur FBI

Aktivis Jakarta Minta Reklamasi Ancol Hasilkan Pantai Publik

Aktivis Jakarta Minta Reklamasi Ancol Hasilkan Pantai Publik

200 Staf Medis Terpapar Corona, Malaysia Tutup Pusat Vaksinasi Massal

200 Staf Medis Terpapar Corona, Malaysia Tutup Pusat Vaksinasi Massal

TPDI Desak Presiden Jokowi Coret Menteri Terlibat Kasus BLBI

TPDI Desak Presiden Jokowi Coret Menteri Terlibat Kasus BLBI

Miris ! “Sogok” Uang, Sandiaga Uno “Dilabeli” Santri oleh PKS !

Miris ! “Sogok” Uang, Sandiaga Uno “Dilabeli” Santri oleh PKS !

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya