Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 atas Angkutan Sawit dan Batu Bara, Banyak Pelangaran

ESENSINEWS.com - Sabtu/11/08/2018
Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 atas Angkutan Sawit dan Batu Bara, Banyak Pelangaran
 - ()

Esensinews.com – Lemahnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 di Kalimantan Selatan (Kalsel) atas angkutan Sawit dan Batubara menuai kritikan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem Kalimantan), Aspihani Ideris, Kamis kemarin (9/8/2018).

Aspihani menjekaskan, bahwa inti dari Perda No. 3 Tahun 2012 tersebut, perusahaan tambang dan perkebunan harus membangun jalan sendiri, termasuk jalan layang atau underpass, agar angkutan tambang dan hasil perkebunan sawit tidak melintas di jalan umum, katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/8/2018).

Menurut Aspihani, seharusnya perusahaan berbasis sumber daya alam ini harus mematuhi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Fakta dilapangan, menurut Aspihani dari sekian banyak pelanggar Perda No. 3 Tahun 2012, diantaranya truk DA 9070 PG tersebut dengan santai mengangkut sawit melintas di jalan negara wilayah Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, mantajn Ketua Koordinator buka portal jalan hauling batubara 2017 dulu mengatakan, pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan harus benar-benar serius melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tersebut.

“fakta kita lihat sendiri, selain mengangkut sawit, deretan truk tersebut juga mengangkut hasil tambang, yakni batubara. Diantaranya truk DA 85XX LE, DA 87XX CF, DA 92XX LD dan lain-lainnya,” ujar aktivis senior Kalsel ini kepada sejumlah wartawan.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini mengharapkan, pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan harus benar aktif dalam penegakan Perda tersebut, “Tegakkan lah Perda ini dengan tegas dan adil, sementara di awal 2017, tiga ruas jalan hauling seperti milik Talenta Bumi, Binuang Mitra Bersama dan Hasnur Group malahan di portal, padahal jalan tersebut merupakan jalan milik pribadi perusahaan tersebut,” paparnya.

 

Editor : Ady Wiryawan

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Anniversary Esensinews.com

Anniversary Esensinews.com

Namanya Dikaitkan dengan Jiwasraya, Berikut Penjelasan Rhenald Kasali

Namanya Dikaitkan dengan Jiwasraya, Berikut Penjelasan Rhenald Kasali

Missouri, Negara Bagian Terakhir Loloskan RUU Anti-Aborsi

Missouri, Negara Bagian Terakhir Loloskan RUU Anti-Aborsi

Budi Setiawan : Hoaks Dibuat Orang-orang Pintar

Budi Setiawan : Hoaks Dibuat Orang-orang Pintar

Dalam 24 Jam, Kasus Covid-19 di India Tembus 78.761 Kasus

Dalam 24 Jam, Kasus Covid-19 di India Tembus 78.761 Kasus

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya