Tangani Kasus Rp 2 Miliar, Diduga Oknum Hakim Pilih Bela Rentenir

ESENSINEWS.com - Minggu/10/12/2023
Tangani Kasus Rp 2 Miliar, Diduga Oknum Hakim Pilih Bela Rentenir
 - (Photo : (Ist, KennyWiston.com))

ESENSINEWS.com – Lain ulah JPU, lain pula ulah Hakim yang satu ini (Fahzal Hendri, SH, MH) ketika menangani kasus rentenir yang dilakukan oleh Saut M. Hasibuan (SMH) terhadap H. Sihombing senilai Rp 2 Miliar.

Sudah jelas perbuatan rentenir melawan hukum, alih-alih memberantas, malah Fahzal Hendri (FH) membela rentenir dan lintah darat, bahkan bertindak sebagai “penagih utang” kepada korban H. Sihombing (HS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Entah bagaimana asal-muasalnya korban rentenir yakni HS malah bisa menjadi Tersangka di Polres Metro Jakarta Pusat, bahkan menjadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat.

Walaupun dalam sidang di PN Jakarta Pusat diperoleh fakta dan kesaksian bahwa tidak satupun tuduhan/dakwaan JPU Wilhelmina Manuhutu, SH, MH (Willy) terbukti, namun tetap saja Hakim FS mengatakan HS telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan seperti yang disebutkan dalam Pasal 378 KUHP, yakni penipuan. Hal ini membuat peserta sidang berdecak dan marah.

Sebabnya HS telah memenuhi syarat perjanjian sesuai perundangan (KUHPerdata) dan tidak melakukan hal-hal fiktif ataupun rekayasa, baik sebelum maupun setelah perjanjian dengan SMH ditandatangani.

Dengan dalih kerjasama SMH telah memperdaya HS untuk menandatangani perjanjian kerjasama senilai Rp 1 Miliar antara SMH dengan Lembaga Ahli Pengadaan Desa (LAPD) yang dipimpin HS dengan tingkat bunga sebesar 10% per bulan, atau 120% setahun.

Dalam perjalanannya HS telah melakukan pembayaran secara tertib setiap bulan sekitar 5% atau Rp 50 Juta tanpa pernah bolong. Dan total telah dibayarkan sebesar sekitar Rp 600 Juta, atau 60% dari modal investasi sebelum pandemi Covid 19 tahun 2020 terjadi. Sehingga seharusnya perkara ini murni perdata.

Alasannya karena sebagian besar (60%) investasi sudah dibayarkan. Sisanya tinggal 40% atau sekitar Rp 400 Juta saja. Selain itu, HS tidak pernah mengatakan tidak akan melunasi. Tetapi hanya meminta penundaan waktu saja sampai pandemi berakhir.

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan MA No.4/Yur/Pid/2018 yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak dinyatakan lepas dari tuntutan pidana penipuan dengan 2 syarat:
1. Kontrak dibuat secara sah.
2. Kontrak dibuat tanpa ada itikad buruk.

Selanjutnya MA mengutip Putusan No. 1601 K/Pid/1990 yang mana putusan pidana di Tingkat Kasasi tersebut menyatakan: “Apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata”.

Lebih parah lagi, dalam memimpin sidang, maka Hakim FH telah berlaku buruk dan tidak adil selama berjalannya proses peradilan. Baik HS, Kuasa Hukum, maupun Saksi selalu dipersalahkan. Tidak diberikan kesempatan untuk mengutarakan bukti dan kesaksian. Seakan takut diketahui sidang yang hadir bahwa tidak terjadi perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Tetapi yang terjadi adalah perbuatan melawan perjanjian perdata/ingkar janji (wanprestasi).

Perjanjian ini juga seharusnya batal demi hukum atau dianggap tidak ada. Karena praktek “bank gelap, rentenir, lintah darat” telah bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang mana telah diatur batas maksimum bunga pinjaman produktif sebesar 30% setahun. Disamping itu adanya bunga 120% setahun dalam perjanjian ini telah melanggar UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Atas kejadian tersebut, maka HS melalui pengacaranya Frederick L.H. Octavianus Lbm, SH (Erick) dan Sirhan Ari Sandi, SH, MM, MH telah meminta kepada Hakim Ketua yang menangani perkara ini yakni Fahzal Hendri untuk dapat menerapkan Pasal 174 Jo. Pasal 242 ayat 2 KUHP atas laporan palsu yang telah dilakukan oleh SMH, namun tidak digubris. Sebagai informasi, disebut laporan palsu jika sebagian atau seluruh laporan tersebut tidak benar.

Kecewa kliennya telah dirugikan, maka Erick mengatakan akan segera melaporkan Willy ke Komisi Kejaksaan dan juga Fahzal ke Komisi Yudisial. “Tidak boleh lembaga peradilan dikotori oleh oknum-oknum nakal, imbuhnya sambil mengakhiri pembicaraan” **

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Kiai Ma’ruf Tukar Pikiran dengan Para Tokoh Masyarakat Indonesia di Singapura

Kiai Ma’ruf Tukar Pikiran dengan Para Tokoh Masyarakat Indonesia di Singapura

Keputusan Obama tak Bombardir Suriah Bikin Jhon Kerry Terkejut

Keputusan Obama tak Bombardir Suriah Bikin Jhon Kerry Terkejut

Presiden AS ke-41 George W Bush Tutup Usia

Presiden AS ke-41 George W Bush Tutup Usia

Tangkal Tuduhan Pemerintah Pembohong

Tangkal Tuduhan Pemerintah Pembohong

SPPI Harap DPR Akomodir Aspirasi Serikat Pekerja Perikanan

SPPI Harap DPR Akomodir Aspirasi Serikat Pekerja Perikanan

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya