Akhirnya, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

ESENSINEWS.com - Kamis/08/11/2018
Akhirnya, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
 - ()
Hal ini terungkap saat Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dikutip dari Sindonews Kamis (08/11/18). Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sejumlah anggota ‎DPRD Provinsi Jambi mengakui ada penerimaan uang ‘ketok palu’ hingga mencapai ratusan juta setiap anggota untuk pemulusan pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Ketua DPW PAN Provinsi Jambi yang sudah dipecat Zumi Zola Zulkifli, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.‎ Zola merupakan terdakwa penerima gratifikasi lebih Rp44,13 miliar dan pemberi suap Rp16,49 miliar kepada 57 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Editor : Ateng

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Sekjen Koalisi Usul Jumat Jokowi daftar Capres

Sekjen Koalisi Usul Jumat Jokowi daftar Capres

Taliban Sebut Mereka telah Berunding dengan AS di Qatar

Taliban Sebut Mereka telah Berunding dengan AS di Qatar

Proses Pemecatan 5 ASN Mitra Tengah Diproses

Proses Pemecatan 5 ASN Mitra Tengah Diproses

Kapolda Sumut Ucapkan Selamat atas Kenaikan Pangkat 698 Personel

Kapolda Sumut Ucapkan Selamat atas Kenaikan Pangkat 698 Personel

Timnas U-16 Gulung Iran 2-0

Timnas U-16 Gulung Iran 2-0

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya