Akhirnya, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

ESENSINEWS.com - Kamis/08/11/2018
Akhirnya, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
 - ()
Hal ini terungkap saat Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dikutip dari Sindonews Kamis (08/11/18). Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sejumlah anggota ‎DPRD Provinsi Jambi mengakui ada penerimaan uang ‘ketok palu’ hingga mencapai ratusan juta setiap anggota untuk pemulusan pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Ketua DPW PAN Provinsi Jambi yang sudah dipecat Zumi Zola Zulkifli, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.‎ Zola merupakan terdakwa penerima gratifikasi lebih Rp44,13 miliar dan pemberi suap Rp16,49 miliar kepada 57 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Editor : Ateng

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Suku Bunga Tinggi Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional

Suku Bunga Tinggi Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional

Roy Suryo : Pernyataan Dewan Pengarah BPIP Hasil Tes Pegawai KPK Tidak Berkualitas, Lebih Baik Diam!

Roy Suryo : Pernyataan Dewan Pengarah BPIP Hasil Tes Pegawai KPK Tidak Berkualitas, Lebih Baik Diam!

Pacu Sektor IKM, Disperindag Manado Gelar Sosialiasi Peningkatan SDM dan Daya Saing

Pacu Sektor IKM, Disperindag Manado Gelar Sosialiasi Peningkatan SDM dan Daya Saing

Hendropriyono : Saya Peringatkan WNI Keturunan Arab jangan Jadi Provokator

Hendropriyono : Saya Peringatkan WNI Keturunan Arab jangan Jadi Provokator

Kisah Meme Buddha Rupang Yang Menggelitik Hati

Kisah Meme Buddha Rupang Yang Menggelitik Hati

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya