ESENSINEWS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin (24/1/2022) hari ini.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, terkait kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah tahun 2017.
“Diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin,”kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Ali menyebut, tuntutan yang akan diberikan oleh terdakwa Azis Syamsuddin akan sesuai dengan analisa dalam fakta-fakta dari persidangan yang telah digelar.
” Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud,” katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Azis Syamsuddin disebut telah menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
“Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu,” kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Sumber : Suara.com