Meninggal Dunia, KPK Batal Periksa Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono

ESENSINEWS.com - Rabu/01/12/2021
Meninggal Dunia, KPK Batal Periksa Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
 - (Foto : Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (Suara.com))

ESENSINEWS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa salah satu saksi kasus korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara yang telah menjerat Bupati nonaktif  Budhi Sarwono sebagai tersangka.

Saksi tersebut yakni, Direktur CV Renata, Andri. Setelah dikonfirmasi lembaga antirasuah, yang bersangkutan ternyata sudah meninggal dunia.

“Saksi Andri, dari informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip suara.com, Rabu (1/12/2021).

Selain Saksi Andri,  tiga saksi lain memenuhi pemanggilan penyidik antirasuah. Mereka yakni, Direktur PT Bangun Pilar Patroman Irman Darmawan, Kepala ULP Kota Banjar Tahun 2020 Anry Suryawan, dan Direktur CV. Prima Rahmat Wardi.

Saksi tersebut dipanggil penyidik antirasuah untuk menggali adanya dugaan pengaturan proyek hingga adanya aliran uang ke sejumlah pihak.

“Didalami keterangannya antara lain terkait dugaan pengaturan proyek serta aliran sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuhnya

Konstruksi perkara kasus tersebut berawal saat Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Adapun syarat para kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy merupakan orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.

“Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 Miliar,” ucap Ketua KPK firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Blue Jackets rookie Werenski adapting quickly to life in the NHL

Blue Jackets rookie Werenski adapting quickly to life in the NHL

Rizal Ramli Sapa Buruh di Pasuruan

Rizal Ramli Sapa Buruh di Pasuruan

Ringankan Beban Warga, Pemuda Pancasila Bagikan Sembako di Pekanbaru

Ringankan Beban Warga, Pemuda Pancasila Bagikan Sembako di Pekanbaru

DPP Partai Hanura Gelar Doa Bersama, Reynold Wuisan: Ora Et Labora

DPP Partai Hanura Gelar Doa Bersama, Reynold Wuisan: Ora Et Labora

Indonesia Lawan Tim Monster Jepang di 8 Besar Piala Asia U-19

Indonesia Lawan Tim Monster Jepang di 8 Besar Piala Asia U-19

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya