Usai Nginap di Kejagung, Mahasiswa Langkat Bakal Adukan KAJATI Sumut ke Komisi III DPR

ESENSINEWS.com - Jumat/19/03/2021
Usai Nginap di Kejagung, Mahasiswa Langkat Bakal Adukan KAJATI Sumut ke Komisi III DPR
 - ()

ESENSINEWS.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) memasang tenda untuk menginap di depan pintu masuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Aksi ini sebagai bentuk ketidakpercayaan dan kekecewaan terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. GEMPALA meminta agar Kepala Kejaksaan Agung RI, ST. Burhannuddin mencopot Kepala Kejati Sumut saat ini.

Pasalnya, dinilai tak serius menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Langkat tahun 2019 yang merugikan negara hampir Rp 7 miliar.

“Kami minta kepada Bapak Jaksa Agung yang terhormat segera copot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang tidak serius serta tidak becus dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sampaikan,” ungkap orator GEMPALA, Kokoh Aprianta Bangun.

GEMPALA juga menegaskan bahwasannya sudah berulang kali mereka mengadu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan banyak bukti. Yakni, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Langkat tahun 2019, namun pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak kunjung juga menggubris dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sudah berulang kali pengaduan dan sudah banyak bukti kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun sampai hari ini tidak juga ada kejelasan, makanya hari ini di Kejaksaan Agung kami akan menginap sampai laporan kami ditindaklanjuti,” tegas Kokoh Kordinator GEMPALA.

Massa juga menduga pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bermain mata dengan Oknum Bupati Langkat sehingga laporan pengaduan mereka tak kunjung juga di proses.

“Kenapa laporan pengaduan kita tak juga segera di proses, kami menduga Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bermain mata dengan oknum Bupati Langkat,” tambah Kokoh.

Sementara itu, Kasubdit Bidang Perhubungan Non Pemerintah Kejaksaan Agung RI, Widiyanto mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti apa keluhan yang disampaikan GEMPALA.

“Kita akan koordinasikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan negeri langkat dalam hal penanganan laporan tersebut,” ujar Widiyanto usai menerima perwakilan massa dari GEMPALA.

Saat diwawancarai oleh awak media, Kokoh Aprianta Bangun Kordinator GEMPALA mengungkapkan bahwa mereka juga akan mengadukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Komisi III DPR.

“Selain menginap di Kejagung ini, kami juga akan bertemu dengan komisi III DPR RI, untuk mengadukan hal yang sama kepada wakil rakyat kami, ini ikhtiar kami untuk bersih – bersih Kabupaten Langkat tercinta,” ungkapnya.

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Kuatkan Rupiah, Asosiasi Pengusaha Lepas 50 Juta Dolar AS

Kuatkan Rupiah, Asosiasi Pengusaha Lepas 50 Juta Dolar AS

Terkait HUT RI ke-76, DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna untuk Mendengarkan Pidato Presiden Jokowi

Terkait HUT RI ke-76, DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna untuk Mendengarkan Pidato Presiden Jokowi

Kasus Korupsi Jual Beli Aset Daerah Senilai Rp 48 M Dilaporkan ke Kejati

Kasus Korupsi Jual Beli Aset Daerah Senilai Rp 48 M Dilaporkan ke Kejati

WHO Minta Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Nasional Virus Corona

WHO Minta Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Nasional Virus Corona

Indonesia Urutan ke-64 di Dunia, Soal Kecepatan Download

Indonesia Urutan ke-64 di Dunia, Soal Kecepatan Download

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya