Dituding Adu Domba dengan KPK, Ali Ngabalin Polisikan Mantan Staf KSP Beathor Suryadi

ESENSINEWS.com - Jumat/04/12/2020
Dituding Adu Domba dengan KPK, Ali Ngabalin Polisikan Mantan Staf KSP Beathor Suryadi
 - ()
ESENSINEWS.com – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muctar Ngabalin merasa diadu domba dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menyeret eks Menteri KKP, Edhy Prabowo ke penjara.
Buntut dari tuduhan itu, Ngabalin pun telah melaporkan mantan anggota Kedeputian IV KSP, Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020) malam. Pelaporan itu dilakukan karena Ngabalin merasa difitnah oleh kedua orang tersebut.Keduanya dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.

Yunus dan Bambang dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Ngabalin menuding kedua orang tersebut telah memfitnahnya sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo, keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu, saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini,” kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Kamis malam.

Selain itu, Ngabalin juga menuding kedua orang tersebut hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan KPK. Hal itu lah yang menurutnya menjadi faktor lain mengapa dia melaporkan Yunus dan Bambang.

“Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK. Karena itu, saya mengatakan kalau sekiranya di Bandara, pasti KPK sudah punya data, fakta-fakta awal berita, sehingga jangan ajari KPK,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ngabalin, Razman Nasution mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu diutarakan oleh Yunus dan Bambang melalui media online.

Untuk itu, pihaknya pun turut melaporkan kedua media online tersebut, yakni www.law-justice.com dan www.lapan6online.com ke Dewan Pers.

“Di sini kami melaporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers,” ungkapnya.

 

Sumber : Suara.com

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

DPRD Sultra Tolak Masuknya 500 TKA China

DPRD Sultra Tolak Masuknya 500 TKA China

Antara Pernyataan Moeldoko dan Politisi

Antara Pernyataan Moeldoko dan Politisi

Pasca Kurusuhan, Relawan Jokowi Dorong Bentuk TIM Pencari Fakta Penyebab Jatuhnya Korban Jiwa

Pasca Kurusuhan, Relawan Jokowi Dorong Bentuk TIM Pencari Fakta Penyebab Jatuhnya Korban Jiwa

Orang Tua Ini Paksa Anaknya Berusia 10 Bulan Telan Ganja

Orang Tua Ini Paksa Anaknya Berusia 10 Bulan Telan Ganja

Somad Sang Penista Agama yang Sering Kumat

Somad Sang Penista Agama yang Sering Kumat

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya