Dituding Biayai Aksi Demo, SBY Tempuh Jalur Hukum

ESENSINEWS.com - Sabtu/10/10/2020
Dituding Biayai Aksi Demo, SBY Tempuh Jalur Hukum
 - ()

“Perlu ada pernyataan pers untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya, dalam rangka memenuhi hak informasi publik yang didasari oleh kejujuran dan asas fair and balance,“ kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Ossy Dermawan dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Ossy menegaskan, kabar Demokrat atau Cikeas (keluarga SBY) membiayai demo adalah fitnah, hoaks dan tidak berdasar. Pernyataan tersebut juga melecehkan kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain yang turun ke jalan, yang murni menyuarakan penolakan UU Ciptaker.

“Bahwa jika ada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Partai Demokrat, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ossy mengatakan  Demokrat menolak pengesahan UU Ciptaker, sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, tanggal 3 Oktober 2020, dan juga Sidang Paripurna tanggal 5 Oktober 2020.

Menurut dia, sikap tersebut biasa dalam politik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, serikat buruh, organisasi mahasiswa serta beberapa kepala daerah juga menolak UU.

Terkait demo, Ossy menegaskan sudah mendapatkan informasi sejak sebelum pengesahan dari media massa bahwa para buruh dan mahasiswa akan melancarkan aksi pada 8 Oktober 2020.

Untuk itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat Arahan Ketua Umum PD kepada para Ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia pada 7 Oktober 2020, agar seluruh kader PD tidak melakukan provokasi dan pengarahan massa.

Bahwa benar dalam arahan tanggal 7 Oktober 2020 itu, Ketua Umum juga meminta para anggota DPRD untuk menerima para pendemo di kantor DPRD nya masing-masing, dengan tujuan agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik, sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis karena suaranya tidak tersalurkan,” paparnya.

Karena, usai disahkannya RUU tersebut menjadi UU, FPD secara resmi belum mendapatkan dokumen UU Ciptaker yang telah disahkan tersebut. Padahal lazimnya, jika UU sudah disahkan, setiap Fraksi di DPR RI akan menerima dokumennya.

Faktanya, sambung Ossy, banyak dokumen yang berseliweran di ruang publik namun tidak diketahui mana yang versi finalnya. Demokrat berniat untuk mempelajari dokumen final tersebut secara utuh agar dapat diketahui substansinya secara lengkap dan jelas, pasal per pasal. Tujuannya agar tidak membuat chaos informasi yang dapat membingungkan publik sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat pada pemerintah.

“Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah hoaks dan penyesatan informasi yang dapat mengancam stabilitas sosial, politik dan keamanan dalam negeri,” tuturnya.

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Proyek Esemka Diserang, Politisi Hanura Bela Jokowi

Proyek Esemka Diserang, Politisi Hanura Bela Jokowi

PM Kanada Tak Gentar Ancaman China

PM Kanada Tak Gentar Ancaman China

Sosper DPRD Sulut : John Panambunan Turlap ke Aertembaga, Kota Bitung

Sosper DPRD Sulut : John Panambunan Turlap ke Aertembaga, Kota Bitung

Ini Dia Percakapan Pramugari Sebelum Tragedi WTC 11 September

Ini Dia Percakapan Pramugari Sebelum Tragedi WTC 11 September

Dibawah Kepemimpinan Edwin Silangen sebagai Komut, Bank SulutGo Terus Kepakan Sayapnya

Dibawah Kepemimpinan Edwin Silangen sebagai Komut, Bank SulutGo Terus Kepakan Sayapnya

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya