Berikut Paparan Lengkap Gubernur Lemhanas RI Dalam Webinar P3S

ESENSINEWS.com - Selasa/29/09/2020
Berikut Paparan Lengkap Gubernur Lemhanas RI Dalam Webinar P3S
 - ()

Wabah pembangkitan bahaya Komunisme sulit tidak diakui untuk hadir setiap tahun menjelang tanggal 30 September dan 1 Oktober. Karena pemunculan yang berulang pada saat yang tetap itu sulit dipungkiri bahwa isu tersebut sengaja dimunculkan untuk kepentingan politik.

Berbicara tentang PKI atau Komunisme sebagai perwujudan sebuah ideologi memang tidak mudah. Kita tidak dapat menduga apa yang hadir dalam pikiran orang. Kenyataan ini bukan merupakan fakta hari ini saja, namun sudah hadir bersama dengan perjalanan sejarah Indonesia, dalam bentuk kehadiran PKI dalam sejarah Indonesia.

Mencari bentuk Komunisme yang melekat pada diri perseorangan pada hari ini oleh karenanya merupakan sebuah spektrum, dimulai dari bentuk struktur Partai Komunis Indonesia yang kini sudah menjadi partai terlarang berdasarkan “TAP MPRS No. XXV/1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh wilayah Negara Republik Indonesia Dan Larangan setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme” dan “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara”, hingga berbagai bentuk asosiasi dengan kegiatan ideologi komunisme atau PKI di masa lalu yang menyisakan memori yang melekat pada perseorangan terkait.

Memori ini bisa memunculkan sikap dan penilaian yang dapat dikaitkan dengan ideologi komunisme atau PKI. Hal ini bisa menjadi motivasi dan alasan perekat bagi korban yang dinyatakan sebagai ex-anggota PKI seperti awal pemunculan dalam identitas yang dikaitkan dengan PKI seperti kumpulan reuni, penulisan memoir dan lain sebagainya.

Perkembangan keadaan seperti ini diartikan oleh pihak yang anti PKI sebagai indikator pemunculan kembali PKI yang membahayakan keamanan negara.

Dengan munculnya era digital yang memunculkan berbagai berita yang cenderung lepas kendali melalui media sosial, berpengaruh kepada polemik yang menguras waktu, tenaga dan pikiran dari aset bangsa yang sebenarnya diperlalukan untuk meningkatkan efektivitas usaha pembangunan nasional. Terasa sekali bahwa apabila suatu postingan dalam media sosial yang bernada provokatif, direspons secara defensif oleh pihak yang berlawanan, maka proses balas membalas ini tidak akan ada habisnya berujung.

Kita perlu untuk berpikir untuk mencari makna dari fenomena ini. Masalahnya bukan berpendapat PKI masih ada atau tidak ada, bukan untuk mencari siapa yang bersalah, dan apakah ancaman PKI nyata atau tidak, karena pendapat apapun kita sampaikan dapat dipastikan ada jawabannya, karena tujuan dari saling tuduh ini bukan mencari kesepakatan, atau menguji kebenaran sejarah, tapi hanyalah media untuk mencapai tujuan dari kepentingan yang ada pada dirinya, dan menunjukkan kesalahan pada pihak yang berlawanan.
Permasalahan tentang PKI atau Komunisme tidak bisa didekati secara hitam-putih.

Kalau kita mengatakan Komunisme di dunia sudah mati, masih ada 21st International Meeting of Communist and Workers’ Parties yang diselenggarakan di Turki tahun 2019 yang lalu, dan masih banyak negara yang memiliki Partai Komunis. Terdapat 58 Negara dengan keberadaan 74 Partai Komunis. Negara-negara itu antara lain adalah mulai dari Komunisme yang masih utuh, seperti Tiongkok, Korea Utara dan Vietnam, walaupun Tiongkok dan Vietnam sudah memadukan sentralisme politik dalam Komunisme dengan keterbukaan ekonomi.

Negara-negara lain meliputi Kuba, Turki, Yunani, Irak hingga Australia, Austria hingga Amerika Serikat. Negara-negara di atas dapat kita golongkan negara yang mewarisi Komunisme dari bentuk utuh masa lalu, dan negara demokratis yang memberi tempat bagi Komunisme sebagai akibat dari kaidah kemerdekaan berkumpul dan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.

Tapi bila mendapatkan Komunisme di Indonesia masih ada, maka sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang penyebarluasan faham dan ajaran Komunisme. Tugas kita untuk efektifkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penegakannya.

Diperlukan pendekatan untuk mengkhiri polemik yang diperkirakan hanya ada pada generasi baby boomers dan kurang dipahami oleh generasi penerus bangsa.

Keadaan ini bisa menyebabkan generasi baby boomers tidak dapat memberi sumbangan terbaik secara estafet untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang siap menghadapi tantangan masa depan, guna mencari gagasan dan pemikiran kenegarawanan untuk mengakhiri polemik yang menguras waktu, tenaga dan pikiran guna sampai dan mengajukan sebuah gagasan yang memberikan solusi dan membuka pintu untuk menyongsong masa depan bangsa yang mampu berdamai dengan masa lalunya, serta membangun keadaban baru dengan mengambil pelajaran dari masa lalunya.

Oleh karenanya fokus hendaknya dialihkan dari pusat perhatian PKI dan Komunisme, guna dialihkan kepada langkah-langkah apa yang diperlukan untuk mencegah kembali bangkitnya PKI dan Komunisme secara efektif.

Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat memelihara dan menjaga politik pada ruang dan salurannya, karena apabila keluar dari ruang dan saluran maka akan terjadi proses politisasi.

Politisasi akan menyebabkan kontaminasi pada suatu bidang seperti sejarah, atau profesionalitas suatu lembaga. Kiranya arah baru yang konstruktif dan futuristik seperti inilah yang diperlukan sebagai perspektif bahwa dengan meninggalkan keterikatan kita dengan trauma masa lalu bangsa. Dengan harapan ini saya mengucapkan selamat ber-webinar.

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Indeks Penularan Covid-19 di Sulut Tertinggi di Indonesia

Indeks Penularan Covid-19 di Sulut Tertinggi di Indonesia

Pengangkatan 7 Stafsus Mileneal Jokowi, Hendri Satrio : Rekayasa Tren Politik

Pengangkatan 7 Stafsus Mileneal Jokowi, Hendri Satrio : Rekayasa Tren Politik

Undang-undang dan Perda Syariah: Ada atau Tidak Ada?

Undang-undang dan Perda Syariah: Ada atau Tidak Ada?

Abdulkadir Masharipov Pelaku Serangan Bersenjata di Istanbul Dihukum Penjara Seumur Hidup

Abdulkadir Masharipov Pelaku Serangan Bersenjata di Istanbul Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jambi Caleg Terbanyak Terpidana Korupsi dari 199 Orang

Jambi Caleg Terbanyak Terpidana Korupsi dari 199 Orang

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya