Kekuasaan Mutlak Presiden

ESENSINEWS.com - Kamis/13/08/2020
Kekuasaan Mutlak Presiden
 - ()

Oleh: Muslim Arbi
(Direktur Gerakan Perubahan)

Kekuasaaan mutlak Presiden Joko Widodo terasa semakin hari semakin mantap. Apalagi perananan DPR dianggap cuma sekedar tukang stempel. Tukang stempel ini boleh di bilang berperan seperti Office Boy di perkantoran. Sekedar di suruh2, untuk menjalan perintah bos nya.

Tidak percaya?

Undang-undang nomor 2 tahun 2020 itu sebagai bukti sah yang membenarkan pernyataan DPR sebagai tukang stempel atau sebagai Office Boy. Dalam UU No 2/2020 memberi kewenang hak imunitas atau kekebalan kepada pemerintah untuk tidak di audit atau di adili meski pun terjadi pelanggaran penggunaan keuangan negara.

Semula UU No 2/2020 itu adalah Perppu No 1/2020. Sudah di protes oleh Rakyat yang terdiri dari Para Ahli, pakar, akademisi, dsb. Toh Perppu itu kemudian mulus menjadi UU dan di sahkan oleh DPR meski protes bertubi2. Ini artinya, apa? Kekuasaan Presiden sangat mutlak, sehingga DPR yang punya Hak Budget dan Pengawasan sesuai konsitusi tidak dianggap lagi. Apa yang di kehendaki oleh Presiden sudah pasti akan di loloskan DPR.

Kalau DPR saja sudah di bawah kekuasaan Presiden, ini membuktikan Presiden punya kekuasan mutlak. Presiden tidak dapat di kontrol atau di awasi tindak tanduk nya. Presiden pasti bertindak sesuai dengan keinginannya. DPR dan Konsitusi dapat di abaikan setiap saat. Yang terjadi kemauan dan keingina Presiden.

Pada musim Pilkada tahun ini, Presiden Joko Widodo, merestui, anak nya Gibran Rakabuming sebagai Calon Walikota Solo dan Mantu nya Bobby Nasution sebagai Calon Walikota Medan.

Tindakan Presiden Jokowi bertentangan dengan Amanat Reformasi tahun 1998; Diantara nya; Anti KKN, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang tertuang dalam TAP MPR 1999.
Meski tindakan Presiden Joko Widodo, bertentangan dengan TAP MPR, apakah MPR pimpinan Bambang Soesatya itu dapat bersidang untuk memanggil Presiden untuk pertanggung jawabkan perbuatan nya?

Melihat semakin mutlak nya kekuasaan Presiden, tidak kah sebaik nya untuk puternya yang di calonkan sebagai calon Walikota Solo dan Menantu nya yang menjadi Calon Walikota Medan, segera saja Presiden Keluarkan Keppres untuk segera di tetapkan sebagai Walikota. Biar tidak mubazzir, hambur2kan uang. Apalagi di masa Pandemi Copid, keuangan negara sedang cekak dan Kas Negara Kosong saat ini, bukan?

Dan tindakan Presiden ini pasti disetujui DPR. Sebagaimana DPR setujui Perppu No 1/2020 menjadi UU No 2/2020 yang juga di kenal sebagai Undang-undang Corona oleh Aktifis.

Kekuasaan mutlak Presiden tanpa di kontrol oleh lembaga2 perwakilan semacam, DPR, MPR dan DPD, seperti sekarang ini, sesungguhnya telah melegitimasi kekuasaan Joko Widodo bukan saja sekedar sebagai presiden, kepala pemerintahan dan kepala negara tapi sudah seperti Raja, yang mutlak kekuasaan. Presiden sudah seperti Raja yang segala titah nya dianggap sebagai sabda yang ditaati secara mutlak. Jika ada suara-suara Rakyat mengkritik, pasti di lawan akan dianggap sebagai pemberontak. Dan akan di tumpas.

Beberapa waktu lalu, terlihat beredar di medsos, Joko Widodo menggunakan mahkota dan pakaian seperti layak nya seorang raja.
Nah, saat ini, apakah mimpi2 Joko Widodo mulai terbukti perlahan-lahan, sebagai seorang presiden, kepala negara dan raja sekaligus?

Ya, seorang raja yang kukuasaan nya sangat mutlak?

Selamat datang sang raja Joko Widodo?

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Gol Egy Maulana Terpilih sebagai Gol Terbaik Liga Slovakia

Gol Egy Maulana Terpilih sebagai Gol Terbaik Liga Slovakia

Mahasiswa Geruduk DPR, Kapolri : ‘Jaga Adek-Adek Kita’

Mahasiswa Geruduk DPR, Kapolri : ‘Jaga Adek-Adek Kita’

Karyono Wibowo Nilai Sektor Ekonomi akan jadi Isu Utama Pilpres

Karyono Wibowo Nilai Sektor Ekonomi akan jadi Isu Utama Pilpres

Tim Bola Voli Putri Takluk Ditangan Jepang

Tim Bola Voli Putri Takluk Ditangan Jepang

18 Orang Tewas dalam Penembakan di Semenanjung Krimea

18 Orang Tewas dalam Penembakan di Semenanjung Krimea

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya