Lembaga yang Layak Dibekukan, Apa Saja?

ESENSINEWS.com - Jumat/17/07/2020
Lembaga yang Layak Dibekukan, Apa Saja?
 - ()

Namun, keberadaannya dianggap tumpang tindih dengan Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

“Komisi Lanjut Usia ini nggak pernah kedengaran. Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA. Kalau masih ada dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan [untuk dibubarkan],” kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Badan yang memiliki kewenangan untuk pengembangan, pemantauan, dna pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2014 lalu.

Berdasarkan Perpres tersebut, BSANK terdiri atas sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintahan, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi. Untuk akademisi, prosesnya harus melalui pemilihan dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.

Di dalam keanggotannya, BSANK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota. Pada 16 Agustus 2018 lalu, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang “Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BSANK.”

Dilansir dari laman Setkab.go.id, para anggota BSANK diberikan hak keuangan atau gaji setiap bulan, dengan rincian Ketua BSANK sebesar Rp 19.250.000, Wakil Ketua BSANK sebesar Rp 17.645.000, dan para anggota BSANK menerima gaji sebesar Rp 16.041.000.

Dengan kompisisi seorang ketua, seorang wakil ketua dan tujuh anggota, negara perlu mengeluarkan anggaran sebesar Rp149,18 juta per bulan untuk gaji pengurus BSANK. Jika dikalkulasi dalam setahun, anggaran yang dikeluarkan negara untuk menggaji 9 orang pengurus BSANK itu mencapai Rp 1,79 miliar.

Ada juga Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 1 tahun 2016. Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi lahan-lahan gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

“Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB,” kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan bahwa lembaga yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.

Pengamat: BPIP Bisa Dihapus, BNPT-BNN Dilebur ke Polri

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan sejauh ini ada sejumlah lembaga negara yang dianggap tak menunjukkan kinerja maksimal, sehingga lebih banyak menghabiskan anggaran negara. Menurutnya, lembaga negara seharusnya bisa memberi manfaat untuk masyarakat.

“Lembaga negara itu kan ada tiga jenis ya berdasarkan kelahirannya. Pertama, lembaga yang lahir berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD), tapi kerjaannya sebenarnya nggak terlalu terlihat, manfaatnya kurang sama sekali untuk masyarakat. Contohnya adalah Komisi Yudisial (KY),” kata Trubus dikutip Asumsi, Rabu (15/7).

“Ini mau dibolak-balik kayak apa kerjaannya juga, tetap saja benar-benar pemborosan negara, nggak bisa bertindak banyak,” ujarnya.
Sementara kedua, ada lembaga yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang, salah satunya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Ombudsman RI. Ketiga, lembaga yang terbentuk karena Peraturan Presiden (Perpres).

Trubus menilai lembaga yang dipimpin Moeldoko, yakni KSP, yang dibentuk melalui Perpres No. 6/2015, sebetulnya juga layak dievaluasi karena fungsinya seperti tumpang-tindih dengan lembaga lain.

“Karena kan masalahnya itu sebenarnya lembaga-lembaga level eksekutif ini sudah cukup di bawah Sekretariat Negara saja. Zaman Orde Baru itu cukup dengan Setneg kok, satu rumah nggak perlu ada Setkab, KSP, dan lain-lain,” ujarnya. “Jadi kalau mau tegas, sekarang itu kan semua hak prerogratif-nya ada pada presiden. Masalahnya kan begitu periode pertama banyak lembaga negara yang tidak produktif dan akhirnya dibubarkan, tapi setelah itu banyak juga lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk presiden.”

Perlu diketahui, Presiden Jokowi tercatat sudah menghapus 23 lembaga negara sejak tahun 2014. Dan selama memerintah, dia juga telah membentuk sembilan lembaga atau badan pemerintahan yang baru, antara lain:

1. Badan Keamanan Laut (2014)
2. Kantor Staf Presiden (2015)
3. Badan Restorasi Gambut (2016)
4. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016)
5. Satgas Saber Pungli (2016)
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016)
7. Komite Nasional Keuangan Syariah (2016)
8. UKP Pembinaan Ideologi Pancasila (2017)
9. Badan Siber dan Sandi Negara (2017

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Pernyataan Sikap Aktivis ’98 Terhadap Intimidasi dan Ancaman pada Wartawan

Pernyataan Sikap Aktivis ’98 Terhadap Intimidasi dan Ancaman pada Wartawan

Edwin Silangen : Terima Kasih Pansus LKPJ DPRD Sulut

Edwin Silangen : Terima Kasih Pansus LKPJ DPRD Sulut

Sisihkan Calon PKS, Riza Patria Duduki Kursi Wagub DKI Jakarta

Sisihkan Calon PKS, Riza Patria Duduki Kursi Wagub DKI Jakarta

Hemat Anggaran, Perusahaan Multinasional Tunda Investasi Global

Hemat Anggaran, Perusahaan Multinasional Tunda Investasi Global

Rasulullah Mengizinkan Umat Kristen Kebaktian di Masjidnya, Mengapa di Mall Tidak Boleh ?

Rasulullah Mengizinkan Umat Kristen Kebaktian di Masjidnya, Mengapa di Mall Tidak Boleh ?

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya