ESENSINEWS.com, JAKARTA – Banyak hal yang diungkap oleh para narasumber berkompeten saat menyajikan materinya dalam diskusi daring webinar yang bertajuk: “Efektifkah Penerapan New Normal di Masa Pandemi Corona” yang dihelat esensinews.com dan Gercin Selasa (09/6/2020).
Diskusi ini dipandu Yance Udam selaku Ketua Umum Gercin. Dalam pemaparannya, Prof Gayus Lumbuun (Mantan Hakim Agung MA), menjelasan keberhasilan penerapan kehidupan New Normal dalam pandemi Covid-19 ini bisa diukur melalui pendekatan sistem hukum.
Menurut pakar hukum tersebut, pendekatan yang dimaksud yakni bagaimana protokol yang dibentuk sebagai aturan atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai pedoman.
Selanjutnya kata dia, bagaimana aturan itu dijalankan dengan baik oleh
Aparatur Penegak hukum bisa menjalankan dengan baik.
“Budaya hukum masyarakat sebagai kultur hukum yang memiliki sikap taat dan disiplin terhadap hukum, Kalau ketiga elemen itu bisa berjalan dgn baik maka dpt diyakini Penerapan konsep Kebijakan New Normal akan berhasil atau menjadi the living law,” ucap Gayus.
Ditambahkan dia, konklusi tersebut berdasarkan 1. Adanya legal substance yang baik dan tepat 2. Legal Structure yang bisa menjalankan tugas dengan baik. 3. Legal Culture, masyarakat ya patuh dan disiplin terhadap hukum dan terakhir akan kelihatan sebagai ukuran keberhasil konsep New normal.
“Hal ini dapat dilihat dari legal impact atau Dampak hukum yang akan terjadi sebagai ukuran keberhasilan dari protokol yang akan mengatur arah kehidupan new normal tersebut,” ucap dia.