ESENSINEWS.COM, Jakarta – Publik tercengang ketika baru mengetahui informasi Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, telah mengeluarkan Izin Lokasi kepada PT. Singa Merah (PT. SM) dan PT. Istindo Mitra Manggarai (PT. IMM) untuk usaha Tambang dan Pabrik Semen di atas tanah milik Warga Kampung Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda Manggarai Timur, NTT seluas 505 Ha.
“Klarifikasi Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, bahwa pihaknya telah memberikan Izin Lokasi, ibarat petir di siang bolong bagi sebagian besar masyarakat Mantim, karena sejak kapan diajukan permohonan dan keluar Rekomendasi hingga Bupati Agas mengeluarkan Izin Lokasi untuk PT. SM dan PT. IMM, tidak pernah ada pengumuman resmi,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Selasa (5/5/2020).
Menurut Petrus, hak kontrol publik menduga, ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses dan mekanisme pemberian Izin Lokasi yang sangat tertutup ini. Mengingat salah satu syarat hukum terkait Izin Lokasi adalah pemohon menyampaikan “Pernyataan Tertulis” mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai olehnya, dan itu harus dibuktikan kebenarannya secara formil dan materil sebelum Izin Lokasi diterbitkan.
“Asas Keterbukaan Informasi Publik dan akuntabilitas, mengharuskan Rekomendasi Kepala BPN dan Izin Lokasi dari Bupati harus dipublish sebagai dokumen publik, karena ada hak publik untuk tahu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja Pemerintah, dalam pelayanan publik, apakah telah memenuhi syarat hukum atau tidak termasuk apakah PT. SM dan PT. IMM benar-benar telah menguasai letak dan luas tanah yang dimohonkan Izin Lokasi atau tidak,” tandasnya.
Rekomendasi dan Izin Lokasi Bupati Agas, bukan dokumen rahasia negara sehingga dirahasiakan, karena itu klarifikasi Bupati Agas, tanpa menunjukan dokumen Izin Lokasi dan Rekomendasi BPN, bisa jadi pintu masuk, mengungkap dugaan konspirasi jahat dan dugaan pemalsuan dokumen Izin Lokasi yang memerlukan kontrol publik dan pertanggungjawaban pidana.
Di dalam Peraturan Menteri Agraria Tentang Izin Lokasi, dikatakan bahwa “untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi, Perusahan Pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan/atau Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup” dan itu harus dibuktikan secara materil soal “telah menguasai luas dan letak obyek Izin Lokasi”.
Kenyataannya PT. SM dan PT. IMM hingga saat ini secara faktual dan yuridis tidak menguasai tanah, baik yang terletak di Luwuk maupun di Lingko Lolok seluas 505 Ha, mengapa Izin Lokasi sudah diberikan kepada PT. SM dan PT. IMM., apakah ini siasat untuk menutup-nutupi soal ketidakbenaran “pernyataan tertulis” mengenai letak dan luas tanah yang telah dikuasai menurut peraturan Menteri Agraria.
Dengan demikian patut menduga bahwa PT. SM dan PT. IMM, telah membuat pernyataan tertulis yang isinya palsu tentang letak dan luas tanah yang sudah dikuasai atau pernyataan tertulis dimaksud tidak pernah diberikan kepada Bupati Agas, namun Izin Lokasi tetap diberikan, inilah yang jadi malapetaka dengan segala implikasi hukum yang ditimbulkan.
“Bupati Agas harus jujur mengklarifikasi kebenaran syarat “Pernyataan Tertulis” tentang telah menguasai luas dan letak tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi. Karena fakta di lapangan membuktikan PT. SM dan PT. IMM tidak menguasai obyek Izin Lokasi, tetapi Izin Lokasi diberikan Bupati. Maka pilihannya sekarang adalah batalkan Izin Lokasi atau digugat dan dipidana jika terbukti ada syarat yang tidak dipenuhi,” tutupnya.