Pemilik Akun FB yang Viral Doakan Paramedis Kena Corona Ditangkap Polisi

ESENSINEWS.com - Rabu/15/04/2020
Pemilik Akun FB yang Viral Doakan Paramedis Kena Corona Ditangkap Polisi
 - ()

ESENINEWS.com, PAYUKUMBUH – Desmaizar alias Ade (41) ditangkap polisi lantaran menuliskan doa agar makin banyak paramedis yang terinfeksi virus corona (COVID-19). Pria tersebut menuliskan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian di akun Facebook sang istri.

“Polres Payukumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2020).

Donny menilai tulisan Ade bertujuan agar masyarakat menolak pemakaman tenaga medis yang positif Corona. Tulisan itu berbunyi ‘Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,‘ di akun Facebook Nola Bundanya Asraf.

Penangkapan ini, kata Donny, didasari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh. Postingan Ade tersebut viral pada Minggu (12/4).”Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona,” ujar Donny.

Ditangkap Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota,” ucap Donny.

Donny mengatakan postingan Ade viral di grup Facebook Info Kesehatan Masyarakat dengan 6.600 komentar dan dibagikan sebanyak 3.400 kali. Ade dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

tau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 , UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tegas Donny.

Polisi juga melakukan penahanan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu.

 

 

Sumber : Detik.com

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Reshuffle Kabinet : Bisa, Tetapi Belum Perlu

Reshuffle Kabinet : Bisa, Tetapi Belum Perlu

Webinar P3S : Danny Pomanto Walikota Terbaik di Indonesia 2017 Didaulat sebagai Narasumber

Webinar P3S : Danny Pomanto Walikota Terbaik di Indonesia 2017 Didaulat sebagai Narasumber

Torjun Berdarah : Wanita Terkapar Bersimbah Darah Diduga Korban Penganiayaan

Torjun Berdarah : Wanita Terkapar Bersimbah Darah Diduga Korban Penganiayaan

Rizal Ramli Ingatkan Penguasa Deksura: “Sing Bijak Lan Waskita …”

Rizal Ramli Ingatkan Penguasa Deksura: “Sing Bijak Lan Waskita …”

Ini Surat Klarifikasi Said Didu Terhadap Luhut Pandjaitan

Ini Surat Klarifikasi Said Didu Terhadap Luhut Pandjaitan

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya