Persulit Pendirian GBI Tlogosari, Pemkot Semarang Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM

ESENSINEWS.com - Selasa/04/02/2020
Persulit Pendirian GBI Tlogosari, Pemkot Semarang Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM
 - ()

ESENSINEWS.com, Semarang – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Semarang mengadukan Pemerintah Kota Semarang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) terkait polemik pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari Semarang.

Juru Bicara YLBHI-LBH Semarang Naufal Sebastian menyebut Pemkot Semarang gagal dan tidak konsisten dalam melakukan upaya mediasi. Buktinya, kelompok penolak gereja tak mematuhi hasil mediasi.

Yang lebih ironis, lanjut dia, peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dibentuk Pemkot Semarang terkesan mandul dalam upaya menyelesaikan polemik pembangunan Gereja GBI Tlogosari.

“Setiap proses mediasi, arahnya justru meminta pihak Gereja untuk mengalah dengan memindahkan lokasi dimana akan difasilitasi oleh Pemkot Semarang. Ini kan sama saja upaya untuk mendelegitimasi izin pembangunan rumah ibadah yang telah dimiliki secara sah oleh GBI Tlogosari”, tuturnya, di Semarang, Senin (3/2/2020).

“FKUB nya juga mandul. Tidak ada menawarkan solusi kongkret menyelesaikan polemik. FKUB seharusnya memberikan pemahaman mengenai hak keberagaman dan hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan kepada kelompok intoleran,” ujar Naufal.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memimpin mediasi antara GBI Tlogosari Wetan, kelompok penolak, dan FKUB, pada 2019.Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memimpin mediasi antara GBI Tlogosari Wetan, kelompok penolak, dan FKUB, pada 2019. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)

“Serta meminta Pemerintah Kota Semarang untuk menunaikan kewajibannya dalam penegakan Hak Asasi Manusia dalam bentuk perlindungan dan rasa aman terhadap Jemaat GBI Tlogosari,” imbuhnya.

YLBHI-LBH Semarang juga menyayangkan sikap aparat TNI dan Polri yang terkesan mengintervensi pembangunan GBI.

“Alih-alih menjaga hak konstitusional dan jaminan rasa aman warga negara, TNI dan Polri justru menghambat proses pembangunan rumah ibadat dengan dalih stabilitas. Hal ini menjadikan terhambatnya GBI Tlogosari dalam mengakses hak untuk beribadat dan membangun rumah ibadat”, kata Naufal.

Sejak 1998 GBI Tlogosari telah memiliki Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang. Meski telah mengantongi izin, pembangunan rumah ibadat ini ditentang oleh sekelompok orang yang mengakibatkan proses pembangunan dihentikan.

Pada 1 Agustus 2019, rumah ibadah itu diserang oleh sekelompok orang saat mulai kembali dibangun. Mereka merusak beberapa benda dan menyegel lokasi pembangunan dengan rantai dan gembok.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memanggil sejumlah pihak dari Gereja, kelompok penolak, FKUB hingga aparat Polri dan TNI di kantornya pada 6 Agustus 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Hendrar menyerahkan mekanisme penyelesaian kepada FKUB. Di luar itu, Wali Kota mengaku tetap melindungi jemaat dan mencarikan lokasi baru sebagai pengganti jika pihak GBI merasa tidak nyaman di lokasi lama.

“Soal kemarin, hanya salah paham saja, tapi terlanjur viral di media sosial, makanya kita cepat-cepat selesaikan”, terang Hendrar, ketika itu.

 

 

Sumber : CNN

 

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Polres Talaud Menyita Puluhan Sajam Pasca Demo Pilkada Talaud

Polres Talaud Menyita Puluhan Sajam Pasca Demo Pilkada Talaud

Presiden Ingin Koperasi Manfaatkan Medsos dan e-Commerce

Presiden Ingin Koperasi Manfaatkan Medsos dan e-Commerce

Lantaran Pandemi Corona, Restoran Pizza Hut Terancam Bangkrut

Lantaran Pandemi Corona, Restoran Pizza Hut Terancam Bangkrut

Boy Rafli Amar Pimpin Upacara Pemakaman Bripka Anumerta Sinton Kbarek

Boy Rafli Amar Pimpin Upacara Pemakaman Bripka Anumerta Sinton Kbarek

Trimen Harefa Sebut Kapolrestabes Medan Keliru dan Arogan

Trimen Harefa Sebut Kapolrestabes Medan Keliru dan Arogan

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya