Esensinews.com – Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Deddy Mizwar (Demiz), akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan Meikarta. Sesuai jadwal, Deddy akan dipanggil sebagai saksi.
“Besok ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk unsur pimpinan di Provinsi Jawa Barat yang pada saat itu memimpin, yaitu mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, akan diperiksa untuk kasus ini besok,” ungkap Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Selatan (11/12/2018).
Terkait pemanggilan ini, Febri belum memberikan bocoran apa yang akan digali dari calon Gubernur Jabar 2018.
Untuk jadwal besok kata Febri, berikutnya tentu saja sesuai kebutuhan penyidikan tidak tertutup kemungkinan kepala daerah juga akan dipanggil.
“Kami perlu mendalami bagaimana proses saat itu terkait rekomendasi perizinan Meikarta,” ucapnya.
Sementara, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Seperti dikabarkan terkait perizinan proyek Meikarta, sejumlah tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar. Uang itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.