Mantan Bupati Semarang Divonis Bebas

ESENSINEWS.com - Senin/19/11/2018
Mantan Bupati Semarang Divonis Bebas
 - ()

Esensinews.com – Mantan Bupati Semarang, Jawa Tengah, Siti Ambar Fathonah divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ungaran terkait dugaan money politics di Pileg 2019.

Majelis hakim pun menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memberikan sejumlah uang saat menghadiri acara pewayangan tidak dapat dipidana. Pemberian uang untuk kegiatan itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran politik uang.

Ambar sendiri tengah ikut serta di dalam bursa legislatif dengan menjadi calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Golkar.

“Kehadiran terdakwa Ambar Fathonah dalam wayangan yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, bukan inisiatif terdakwa karena hanya memenuhi undangan pihak penyelenggara,” ujar ketua majelis hakim Tri Retnaningsih, membacakan amar putusan, Senin (19/11/2018).

Meksi tidak dapat dipidana, hakim sepakat bahwa kegiatan Ambar masuk sebagai kampanye, karena disertai dengan pengenalan diri sebagai calon anggota legislatif berikut partai yang mengusungnya.

Hakim sepakat terdakwa melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hanya saja, perbuatan terdakwa terdakwa bukan masuk tindak pidana.

Ambar sendiri memberikan uang Rp 300.000 kepada pihak penyelenggara kegiatan wayangan. Pemberian uang lebih kepada bentuk kepedulian sosial.

“Pemberian uang tersebut merupakan bentuk respons atas permintaan sumbangan dari pelaksana kegiatan,” tambahnya.

Hakim meminta kasus yang menyeret Ambar harus diselesaikan melalui hukum administratif.

Sementara itu, Ambar sendiri bersyukur divonis bebas dalam kasus ini.

“Keadilan ditegakkan. Terima kasih,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya