Esensinews.com – Faisal Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang diciduk Tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejatisu Leonard Simanjuntak. Faisal merupakan terpidana kasus korupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 sebesar Rp 105,83 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian didampingi Tim Tabur 31.1 Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Deli Serdang dikutip Topkota com Sabtu (10/11/2018) siang menyatakan terpidana (Faisal) dinyatakan bersalah dan dihukum 12 tahun penjara karena telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan yang bersifat tender menjadi kegiatan swakelola.
Lebih lanjut Sumanggar menjelaskan dalam kasus ini Faisal telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 105,83 Milyar dan menyalahi ketentuan sebagaimana UU Tipikor. “Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dimana terpidana selaku mantan Kadis PU Deli Serdang telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yang nilainya Rp 105,83 miliar,” ujarnya.
Dikatakannya penangkapan terpidana yang juga DPO ini kemarin Jumat (9/12) sekitar pukul 22.45 Wib bertempat di rumah terpidana Faisal di Jalan. Yos Sudarso Ware House No 313, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi
Selain itu kata Sumanggar, sebelum dilakukan penangkapan Tim Tabur 31.1 Intelijen Kejatisu dan Kejari Deli Serdang yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deli Serdang M Iqbal terlebih dahulu melakukan pemantauan selama dua hari.
“Saat melakukan penangkapan Asintel Leo Simanjuntak terlebuh dahulu melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO agar supaya bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung yang mempidanakan terpidana selama 12 tahun penjara,”sebut Sumanggar.
Menurut Sumanggara pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO kasus korupsi berjalan dengan aman dan lancar serta kooperatif tanpa ada melakukan perlawanan apapun.
Selanjutnya pada sekira Pukul 22.50 wib DPO dibawa ke Kantor Kejati Sumut Medan untuk dilakukan pemeriksaan “Ya terpidana ini akan dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman Putusan Mahkamah Agung,” tandasnya.
Editor : Syafrizal