PT MOS Terancam Gagal Penuhi Kontrak Pengadaan Kapal Tanker

ESENSINEWS.com - Selasa/18/09/2018
PT MOS Terancam Gagal Penuhi Kontrak Pengadaan Kapal Tanker
 - ()

Esensinews.com – PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak perusahaan PT Soechi Lines Tbk (SOCI) terancam gagal memenuhi kewajiban menyediakan kapal tanker. Ini terjadi setelah permohonan Sidang PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang ) dua perusahaan kepada termohon PT MOS dikabulkan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Adapun dua perusahaan yang mengajukan Sidang PKPU adalah Excellift Sdn.Bhd. asal Malaysia dan PT Kawasan Dinamika Harmonitama.

“Kami telah mengumumkan putusan Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara termohon dan mengundang rapat para kreditor,” demikian jelas Tarida Sondan P Siagian kurator, dalam pengumumannya yang dipasang melalui sebuah surat kabar yang terbit di Medan tertanggal 12 September 2018 lalu. Dalam pengumuman tersebut, Tarida sebagai pengurus/kurator juga mengumumkan bahwa batas akhir pengajuan kreditur dan tagihan pajak adalah hari Selasa, 18 September 2018. Para kreditur yang memiliki tagihan kepada PT MOS diminta mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus dengan bukti yang cukup.

Sidang PKPU merupakan tahap awal dari sidang yang diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang. Apabila proses tersebut dijalankan, maka pihak termohon dapat diajukan sebagai badan usaha yang pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga.

Lebih dari setahun terakhir ini, bisnis PT MOS sendiri juga bermasalah. Pada 12 Januari 2017, terjadi keributan besar yang dilakukan pekerja PT MOS. Para pekerja tersebut marah karena gaji yang seharusnya mereka terima tak kunjung dibayarkan. Kala itu, mediasi akhirnya dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapal Tanker Pertamina Terancam Batal

Ada imbas masalah PT MOS tersebut kepada Pertamina. Kontrak pengadaan 3 kapal tanker pesanan Pertamina kepada PT MOS sangat mungkin gagal terwujud. Pertamina sendiri, bersama mitra bisnis dalam negerinya, saat ini dalam proses penuntasan delapan proyek kapal tanker tipe GP dengan bobot mati kapal 17.500 DWT (dead weight tonnage) bernilai total sekitar US$200 juta. Kedelapan proyek tersebut meliputi MT Parigi dan MT Pattimura oleh PT Anggrek Hitam Shipyard, MT Panderman, MT Papandayan, dan MT Putri oleh PT Daya Radar Utama, serta MT Pasaman, MT Panjang, dan MT Pangrango oleh PT Multi Ocean Shipyard.

Apabila gagal, masalah ini akan menjadi beban bagi Pertamina, karena berpotensi merugikan Pertamina. Potensi kerugian Pertamina yang timbul akibat kegagalan PT MOS memenuhi kontrak perancangan, pembangunan, peluncuran, pelengkapan, dan pengujian sampai dengan penyerahan 3 unit kapal tanker tersebut diperkirakan mencapai sekitar 69 juta US$, belum termasuk penalti.

Kontrak antara PT MOS dengan PT Pertamina pada tahap pertama tertanggal 7 Juni 2013 menyebutkan bahwa perusahaan tersebut harus menyerahkan kapal tanker berukuran 17.500 DWT dalam waktu 24 bulan atau 2 tahun sejak kontrak ditandatangani. Dalam kenyataannya, kapal tersebut baru selesai pada 30 Juni 2018, atau molor tiga tahun.

Untuk membiayai pembuatan dan perancangan kapal tersebut, PT MOS mendapatkan kredit nontunai Non-Cash Loan-4 (NLC-4) dari Bank Mandiri melalui perjanjian pada tanggal 18 Januari 2016. Fasilitas yang diberikan adalah berupa Bank Garansi (BG) dan Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan batas maksimal 30 juta US$. Perjanjian tersebut dalam perjalanannya mengalami beberapa kali berubahan dalam besarannya. Sampai dengan 31 Desember 2017, saldo BG dan L/C yang belum digunakan masing-masing adalah sebesar 6,32 juta US$ dan 24,24 juta US$.

Meskipun BG dan L/C dari Bank Mandiri sebagian sudah dicairkan oleh PT MOS, namun dua kapal terakhir yang menjadi kewajiban PT MOS kepada Pertamina belum juga dapat dipenuhi.

Beberapa persoalan yang menyebabkan kapal tanker PT MOS tidak dapat dipenuhi antara lain adalah perusahaan galangan kapal yang ditunjuk PT MOS untuk mengerjakannya yakni PT Daya Radar Utama adalah perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman dalam membangun kapal berbobot sampai dengan GP 17.500 DWT. Selain itu, terjadi beberapa kali perubahan gambar desain kapal yang memakan waktu lama.

Ketiga kapal pesanan Pertamina yang diberi nama MT Panderman, MT Papandayan, dan MT Pengalengan pada akhirnya diserahkan terlambat dari kontrak yang disepakati antara PT MOS dan Pertamina. Keterlambatan penyerahan kapal tersebut pun juga belum dikenakan sanksi pembayaran, padahal Pertamina sudah dirugikan akibat masalah tersebut. Padahal, ada klausul yang menyatakan bahwa keterlambatan setiap hari atas jadwal yang sudah disepakati akan dikenai sanksi sebesar 10.118 US$ per hari. Jika dihitung dari hari keterlambatan penyerahan kapal, sanksi yang harus dibayarkan kepada Pertamina oleh PT MOS, nilainya mencapai jutaan dolar AS.

Sebagai contoh, penyerahan kapal tanker MT Papandayan yang seharusnya dilakukan pada 12 Mei 2016, sampai dengan 6 September 2017 ketika dilakukan pemeriksaan fisik, kapal belum selesai, sehingga seharusnya mendapatkan pembayaran atas sanksi keterlambatan senilai kurang lebih 1,1 juta US$. Sampai sekarang, tagihan atas sanksi tersebut belum dilakukan.

 

Editor : Ridwan

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Bela Diri Saat Diserang Begal Malahan Warga Lombok ini Dijadikan Tersangka

Bela Diri Saat Diserang Begal Malahan Warga Lombok ini Dijadikan Tersangka

Erica Kaunang Masuk 500 Siswa Terbaik di AS

Erica Kaunang Masuk 500 Siswa Terbaik di AS

Gantung Raket, Taufik Hidayat Bela Tontowi Ahmad

Gantung Raket, Taufik Hidayat Bela Tontowi Ahmad

Duo Manchester Bersua di Final Piala Inggris

Duo Manchester Bersua di Final Piala Inggris

Lukman Edy Sebut Era New Normal Bakal Gairahkan Dunia Industri Konstruksi

Lukman Edy Sebut Era New Normal Bakal Gairahkan Dunia Industri Konstruksi

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya