KPK Hormati Keputusan MA

ESENSINEWS.com - Sabtu/15/09/2018
KPK Hormati Keputusan MA
 - ()

Esensinews.com – Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan keputusan yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau nyaleg 2019.

Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada intinya menghargai putusan MA tersebut.

Terkait keputusan ini, (KPK)  mengingatkan bahwa banyak anggota dewan yang selama ini dijerat karena korupsi.

Sebagai institusi penegak hukum, KPK mau tidak mau, harus menghormati institusi peradilan. “Putusan Mahkamah Agung kita hargai, ” kata jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).

Febri Diansyah,  sangat berharap ada perbaikan signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menyaring caleg agar tak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD.

Oleh karena itu ucap Febri, sejauh ini ada 146 anggota DPRD dalam proses. Sedangkan dari DPR, ada lebih dari 70 orang yang ditangani KPK, dan kemungkinan masih bertambah, sepanjang ada bukti yang cukup.

” Jadi dengan fenomena ini, harapan ke depannya parlemen kita atau DPR kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal,” jelas mantan aktivis ICW ini.

Tentunya akan dilihat dulu yang bisa dilakukan ke depan.  Karena  KPK sesuai dengan kewenangannya akan semakin mencermati atau memperhatikan tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi sebelumnya mengatakan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah putus. Alhasil, mantan koruptor boleh nyaleg sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” Jadi mantan koruptor boleh nyaleg sesuai dengan prosedurnya, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” katanya mengingatkan.

Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:

Dengan demikian, bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

 

Editor : Divon

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Penyegaran Organisasi, DANPUSTERAD Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat

Penyegaran Organisasi, DANPUSTERAD Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat

Polisi Geledah Rumah Mewah Hercules di Kebon Jeruk Indah

Polisi Geledah Rumah Mewah Hercules di Kebon Jeruk Indah

Wawali Richard Sualang Minta Pelayan Jemaat GMIM ‘Betlehem’ Teling Atas Sosialisasikan Program Pemerintah

Wawali Richard Sualang Minta Pelayan Jemaat GMIM ‘Betlehem’ Teling Atas Sosialisasikan Program Pemerintah

Setara Ungkap Kampus-kampus Agama Cenderung Mahasiswanya Lebih Konservatif

Setara Ungkap Kampus-kampus Agama Cenderung Mahasiswanya Lebih Konservatif

Roy Suryo : Pernyataan Dewan Pengarah BPIP Hasil Tes Pegawai KPK Tidak Berkualitas, Lebih Baik Diam!

Roy Suryo : Pernyataan Dewan Pengarah BPIP Hasil Tes Pegawai KPK Tidak Berkualitas, Lebih Baik Diam!

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya