Tiga Oknum Polisi Polda Metro Jaya dan BCA Finance Dilaporkan ke Mabes Polri

ESENSINEWS.com - Selasa/21/08/2018
Tiga Oknum Polisi Polda Metro Jaya dan BCA Finance Dilaporkan ke Mabes Polri
 - ()

Esensinews.com – BCA Finance dan tiga oknum polisi Polda Metro Jaya resmi dilaporkan Jalintar Simbolon selaku kuasa Hukum Agus Darma Wijaya ke Mabes Polri, Senin (20/8/2018).

Darma yang didampingi kuasa hukumnya datangi mabes polri terkait sengketa unit roda empat HRV tahun 2017 yang ditahan Unit II subdit 6 Reskrimum Polda Metro Jaya sejak 2 Juli 2018 lalu.

Dari keterangan Jalintar Simbolon, kasus kliennya memang berujung panjang. Bahkan ditegaskan Jalintar di depan wartawan usai melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri, mengungkapkan adanya indikasi permainan nakal antara BCA Finance Pusat dengan oknum polisi yang menjabat Kanit II Subdit 6 Polda Metro Jaya, dan menyeret sederetan oknum penyidik Unit II Subdit 6.

“Kami melaporkan hal ini dengan bersurat langsung ke Kepala Kepolisian RI, Irwasum Mabes Polri dan Kadiv Propam Mabes Polri,” beber Jalintar.

Diceritakan Jalintar, peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Lio Baru Tangerang, dimana kliennya yang bernama Darma diberhentikan paksa oleh tiga oknum polisi yang memakai pakaian preman dan mengatasnamakan dari Polda Metro Jaya.

ni menjadi menarik perhatian publik dan para pakar hukum pidana, kalau memang kendaraan tersebut dijadikan target operasi (TO), maka siapa yang meminta tiga polisi itu beraksi? Jika iya, maka polisi harus membawa kelengkapan surat-surat peruntukan pegambilan unit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Disebutkan Jalintar bahwa kasus yang menimpa kliennya Agus Darma Wijaya adalah peristiwa cacat hukum. Artinya, tidak ada Pasal dan Undang-Undang yang dapat menjerat kliennya ke proses hukum.

“Surat tanda terima tertanggal 2 Juli 2018 terkait penyerahan unit yang dibuat Kanit II Ditreskrimum Unit II Subdit 6 Polda Metro Jaya yang juga disaksikan oleh anggota unit II Subdit 6 atas nama Agus Suseno dan Irwan tidak adanya nomor surat, bahkan client saya dicantumkan dalam surat tersebut dengan dugaan melakukan pelanggaran hukum UU KUHP Pasal 480, bahkan lucunya kendaraan tersebut masih berkandang di Polda Metro Jaya,” pungkas Jalintar.

Hingga berita diturunkan belum ada tanggapan resmi dari BCA Finance terkait laporan ini.

 

Penulis : Glenn

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Fransiskus Andi Silangen Jabat Ketua DPRD Sulut yang Baru

Fransiskus Andi Silangen Jabat Ketua DPRD Sulut yang Baru

Anthony dan Jonatan Lolos ke Babak Kedua Singapore Open 2019

Anthony dan Jonatan Lolos ke Babak Kedua Singapore Open 2019

Tidak Ada Alasan Mempertahankan Kartu Pra Kerja 5,6 T

Tidak Ada Alasan Mempertahankan Kartu Pra Kerja 5,6 T

Luar Biasa! Gregoria Tunjung Taklukan Tunggal Putri China Chen Xiaoxin 21-9, 24-22

Luar Biasa! Gregoria Tunjung Taklukan Tunggal Putri China Chen Xiaoxin 21-9, 24-22

Ridwan Kamil Heran Anies Mulai Kunjungi Ponpes di Jabar

Ridwan Kamil Heran Anies Mulai Kunjungi Ponpes di Jabar

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya