Laporan Bupati Chusnunia Chalim Terkait Pencemaran Nama Baik, Disidangkan

ESENSINEWS.com - Rabu/08/08/2018
Laporan Bupati Chusnunia Chalim Terkait Pencemaran Nama Baik, Disidangkan
 - ()

Esensinews.com – Pengaduan Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim yang melaporkan LSM Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3RI) ke pihak Polres Lampung Timur pada tahun 2017 lalu setelah sekian lama melalui tahapan demi tahapan lalu P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lampung Timur di Sukadana hari ini Rabu (08/8/2018) persidangannya digelar untuk pertama kalinya.

Diketahui laporan tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh pihak LP3RI beberapa tahun yang lalu yang mana pada saat itu dari pihak LSM mempertanyakan soal status dari Bupati Lamtim dan kejelasan tentang anak adopsinya yang berinisial AJ.

Bupati Lamtim Chusnunia Chalim yang akrab disapa (Nunik) merasa bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Sandi Yudha cs yang menggunakan lembaga swadaya masyarakat LP3-RI tersebut adalah penyerangan individu terhadap dirinya dan pencemaran nama baiknya.

Atas peristiwa aksi itu  Nunik membuat laporan pengaduan ke Polres Lamtim dan pihak Kejari telah menerima hasil pengaduan tersebut dalam bentuk berkas perkara. Lantas beberapa bulan kemudian pihak Kejari Lampung Timur menyatakan P21, setelah itu melimpahkan ke PN Lampung Lampung timur di Sukadana pada hari Senin 30 Juli 2018 dengan dakwaan pasal 310, 311 dan 317 dalam bentuk dakwaan Primer, Subsider dan Alternatif.

Adapun ketiga nama tersangka yang di laporkan Bupati Lampung timur adalah Sandi Yudha selaku Ketua LSM LP3-RI, Johan Abidin selaku Divisi Intelejen dan Yusup selaku Divisi Hukum.

Dalam sidang perdana Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap ketiga terduga pelaku pencemaran nama baik Bupati Chusnunia Chalim.
Usai pembacaan dakwaan yang di sampaikan oleh JPU M.Habi.

Persidangan di pengadilan negeri LanTim yang di pimpin oleh Achmad Irfir Rochman menunda sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 Agustus 2018.

Saat di wawancarai usai persidangan kuasa hukum LP3-RI, Panca Kusuma mengatakan akan mengajukan eksepsi karna keberatan atas formalitas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

 

Peliput : Nur Asikin

0Shares

Tinggalkan Komentar

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya