Astaga! 12 Anggota Dewan Talaud tak Ikut Rapat Paripurna

ESENSINEWS.com - Rabu/08/08/2018
Astaga! 12 Anggota Dewan Talaud tak Ikut Rapat Paripurna
 - ()

Esensinews.com  – Sebanyak 12 Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Talaud tidak menghadiri rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017 oleh Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang berlangsung di Gedung Sidang DPRD, Selasa (7/8/2018).

Ketua DPRD Talaud Max Frets Mores Lua menyampaikan, Paripurna yang di dalamnya membahas dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah harus memenuhi quorum 2/3 lalu mengambil keputusan setengah tambah satu sesuai dengan tata tertib DPRD.

“Kita sudah ikuti tata terbit. Setelah tidak quorum pertama, diskors selama dua kali paling lama satu jam. Setelah itu diskors lagi, paling lama tiga hari sesuai kesepakatan badan musyawarah,” kata Max Lua.

Menurutnya, kejadian hari ini sebetulnya tidak perlu terjadi jika para anggota DPRD melaksanakan kewajibannya. “Kewajiban DPRD menilai adalah menilai pekerjaan kepala daerah,” ucapnya.

Dirinya sangat menyayangkan ketidakhadiran anggota DPRD lainnya tanpa penyampaikan informasi dan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa, Ada ruang dalam Undang-Undang untuk Perkada ketika gagal melakukan penetapan Ranperda. Kenapa ada ruang Perkada karena menjaga kondisi seperti ini. Dokumen perkada sama dengan Perda. Dokumennya sama dengan apa yang telah diperiksa BPK. “Jadi, semestinya kalau diterima tidak ada ruang bagi DPRD untuk melakukan pembahasan lebih. Karena berdasarkan penilaian BPK dinyatakan wajar tanpa pengecualian,” ungkap Kader Partai Golkar tersebut. Ketika ditanya apakah ada sanksi bagi anggota DPRD yang tidak hadir. Lua mengatakan bahwa itu adalah ranah Badan Kehormatan DPRD untuk melakukan penelitian.

Sememtara itu, Wakil Ketua DPRD Talaud Jakop Mangole menerangkan alasan ketidakhadirannya dalam Rapat Paripurna yang digelar sore tadi. Jakop menuturkan bahwa dirinya tidak menghadiri Paripurna tersebut dengan alasan pelaksanaan rapat paripurna penyampaian LPJ pada Agustus sudah melewati batas waktu.

“Persetujuan bersama Ranperda LPJ sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Ranperda LPJ wajib disetujui selambat-lambatnya tujuh bulan sebelum APBD tahun berjalan berakhir,” tuturnya.

Editor : Adang

Tinggalkan Komentar

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya