Refly Harun Sebut Jusuf Kalla punya Hak Menjadi Capres

ESENSINEWS.com - Minggu/29/07/2018
Refly Harun Sebut Jusuf Kalla punya Hak Menjadi Capres
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10). RDPU tersebut untuk meminta masukan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17 - ()

Esensinews.com – Gugatan Jusuf Kalla di Mahkamah Konstitusi (MK) dijawab oleh ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Dia menyebut jika Jusuf Kalla punya hak untuk menjadi calon presiden (capres).

Kicauan ini diungkapkan Refly di akun Twitter @ReflyHZ miliknya yang diunggah pada sabtu (28/7/2018).

Dalam penafsiran pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan jabatan wapres dan cawapres 2 periode menurut Refly, merupakan sebuah hal yang mapan.

Pasalnya kata dia, adanya yang mengunggat pasal tersebut, ia menilai tak heran jika masih ada oknum yang mempersoalkan.

Namun, jika ada alasan yang logis dan rasional berdasarkan perspektif akademis, maka menurutnya sah saja gugatan tersebut untuk diajukan ke Mahkamah Konstitususi (MK).

“Tafsir pasal 7 UUD 45 ttg pembatasan jabatan presiden dan wapres 2 periode sj itu sudah sesuatu yang mapan. Tak heran banyak yang mngkritik ketika ada yang mempersoalkannya. Tapi spnjg logis dan rasional serta punya perspektif akademis, sah sah saja membawanya ke MK. Knp hrs riuh,” tulis Refly.

Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu digugat oleh sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla bisa kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilu 2019.

“Yang pasti, MK akan menindaklanjuti permohonan itu sesuai hukum acara,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jakarta, Rabu (2/5/2018) seperti yang dilansir dari Kompas.com

“Dalam persidangan nanti, pertama-tama akan diperiksa secara cermat, apakah pemohon memiliki legal standing atau tidak,” sambung dia.

Menurut Fajar, permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu.

Gugatan dilayangkan oleh Pemohon yang berasal dari Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Para Pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.

Sebab, dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai Cawapres.

Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusi bila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab, selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.

Jusuf Kalla yakin program pembangunan Indonesia akan lebih tercapai optimal apabila duet kepemimpinannya bersama Joko Widodo berlanjut pada periode 2019-2024.

Dilansir dari Kompas.com, Jususf Kalla mengatakan, dirinya dan Jokowi sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan.

Hal itu menjadi modal untuk melanjutkannya pada periode selanjutnya.

“Tentu dalam pemilu banyak faktor untuk menang dan memerintah. Salah satu faktornya, pengalaman suatu hubungan baik. Jadi, katakanlah, jangan mengubah tim yang sudah baik,” ujar Jusuf Kalla.

Indonesia ke depan, menurut Jusuf Kalla, akan menghadapi tantangan yang cukup berat, yakni ketidakpastian kondisi ekonomi dan polarisasi di masyarakat yang semakin runcing.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan mengapa ia ingin menjadi cawapres kembali.

“Salah satunya, ya itu (alasan ketidakpastian ekonomi dan polarisasi masyarakat). Karena memang polarisasi ini harus diperbaiki. Jangan menjadi bentrokan. Jangan menjadi konflik. Harus kita bisa menghargai kedua belah pihak,” tambahnya.

 

Berbagai sumber.

Tinggalkan Komentar

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya