Esensinews.com – Kendati mantan napi koruptor sudah dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tapi hal itu tak diindahkan sama sekali.
Buktinya, menurut data Bawaslu RI ada 199 bacaleg yang ikut pemilihan calon legislatif terindikasi mantan koruptor.
Tapi apa hendak dikata, di negeri ini sulit untuk mematuhi aturan atau regulasi ya g sudah dibuat.
Dari partai peserta Pemilu/Pilcaleg Partai Gerindra berada pada urutan teratas dengan 27 calon di susul partai Golkar (23), Partai Berkarya (16 caleg), Hanura (14) dan di posisi ke-5 Partai Demokrat (13 caleg).