Esensinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengundang seluruh bakal calon perseorangan anggota DPD RI Dapil Sulut untuk menyampaikan hasil penelitian administrasi dan kebenaran dokumen syarat pencalonan DPD, Jumat (20/7/2018) bertempat di Aula Kantor KPU Sulut.
Seperti dikutip beritamanado, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengutarakan bahwa KPU Sulut telah menyerahkan berita acara hasil penelitian hasil verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan terhadap 25 bakal calon yang pada tanggal 9 – 11 Juli kemarin sudah melakukan pendaftaran.
“Hasil penelitian kita tuangkan dalam berita acara kemudian kami serahkan kepada masing-masing bakal calon atau tim penghubung atau LO yg datang mewakli. Prinsipnya apa yang menjadi kekurangan terkait dengan dokumen-dokumen itu sudah kita sampaikan pada pertemuan bakal calon ini untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Dijelaskannya, perbaikan persyaratan sendiri dimulai besok dari tanggal 21-24 Juli, tanggal 21-23 Juli dari pukul 08.00 sampai 16.00, untuk hari terakhir tanggal 24 Juli dari pukul 08.00 sampai 24.00.
“Jadi kalau ada catatan-catatan perbaikan itu sudah diketahui bakal calon untuk diperbaiki,” tandasnya.
Editor : Ateng S