Esensinews.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, memaparkan keterkaitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018.
Bagian Keempat, Sistem Zonasi. Pasal 16 dengan penambahan nilai yang diterapkan Kota Bogor.
“Aturannya diserahkan kepada kabupaten, kota dan provinsi dan dilakukan secara bertahap. Yang menandatangi itu walikota kita yang merancang bersama stakeholder semua, terakhir dipelajari bagian hukum,” kata Fahrudin Kadisdik Kota Bogor , di ruang kerjanya (19/7/2018).
Lantas dia menjelaskan terkait sistem zonasi yang diterapkan di Kota Bogor intinya supaya warga tidak marah jadi sistem zonasinya tidak pakai jarak, tetapi terdekat dengan menambahkan nilai hasil ujian anak.
Semua anak yang berasal dari Kota Bogor mau masuk ke SMP (Negeri) kata dia, itu dikasih nilai zonasi 20 (paling dekat dengan sekolah) 15,10,5, semua sama punya nilai itu, dimanapun dia tinggal di Kota Bogor.
“Zonasi itu dikonversi ke nilai. KK (Kartu keluarga) itu untuk zonasi, punya nilai berapa. Setiap anak mempunyai tambahan nilai yang sama,” terangnya.
Pada intinya menurut dia, zonasi itu adalah memilih sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal (anak), itu program pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh kabupaten/kota dan provinsi.
Lanjut ujar dia, penerimaan jalur siswa baru itu ada lima, ada jalur prestasi, jalur anak guru, jalur anak berkebutuhan khusus (ABK), nilai NKUN jalur NEM.
Syarat yang disebutkannya, yakni jalur fakir miskin pakai SKTM, KIP dan lain sebagainya, jalur prestasi pakai sertifikat, uji kompentensi, jalur ABK pakai surat keterangan saja dari sekolah juga cukup, kalau jalur nem pakai nem online.
Fahrudin meng-ungkapkan spesifikasi jalur miskin “Kemudian ada jalur Afirmasi, jalur untuk anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu,” terangnya.
“Afirmasi itu memang untuk anak miskin, jalur miskin tidak pakai nilai,” tegas Fahrudin.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa persyaratan lain untuk masuk SMP yang dipakai cuma SKTM, KIS, KIP. Prestasi sertifikat sama nem, untuk setiap jalur, plus nilai zonasi,” ungkap Fahrudin.
“Mereka semua punya nilai zonasi yang sama ditambahkan NEM kesitu, sehingga anak yang punya prestasi lebih tinggi mereka diterima, yang prestasi nya dibawah ya tidak. Silahkan masuk ke swasta,” kata dia.
Fahrudin pun membandingkan apa yang terjadi dengan penerapan Permendagri nomor 14 tahun 2018 di luar Kota Bogor. Dia mencontohkan di Bandung dan Tangerang Selatan (Tangsel). demo, gawat ini berarti masyarakat betul-betul resah. Kenapa di kota lain marah, karena banyak anak pintar yang kalah sama di bawahnya,” ungkapnya
Lanjut tutur dia, bahwa sekolah ini belum merata, ketersediaan negeri yang daftar ke negeri itu 16000 siswa yang diterima itu kurang dari 6000, jadi pasti banyak yang tidak diterima, kalau masuknya ke negeri, jadi sebagiannya ke swasta,” ujarnya.
“Menyadarkan pemerintah, bahwa jumlah sekolah harus diperbanyak negerinya, karena (masyarakat) masih negeri minded. Kan! harus bertahap, sekolah harus diratakan ni negerinya, tahun 2019 setiap tahun kota bogor akan membangun SMP negeri, kemudian kwalitasnya dibangun,” terang Fahrudin.
Fahrudin menjelaskan kembali anak miskin yang harus sekolah dengan ketersedian sekolah negeri di Kota Bogor,
“2400 fakir miskin yang mendaftar ke sekolah negeri Kota Bogor, yang diterima 860 karena tempatnya cuma segitu, (total) sekolah 123 SMP, 20-nya sekolah negeri dan 103 adalah swasta,” ungkapnya.
“Masih ada sekitar 1400 lebih si-miskin gak diterima. Lewat sekolahnya kita sudah kasih pengertian, silahkan masuk ke swasta terdekat, nanti disuplai pakai bantuan siswa miskin, (BSM)” terang Fahrudin.
“Kuota maksimal 20% yang diterima memakai SKTM sudah penuh bahkan kurang malah 2400 yang kuota hanya ada 860 ditambah dari japres yang tidak terisi hampir seribu mereka diterima,” ungkapnya.
“Jadi 1400 simiskin silahkan mendaftar ke swasta,” ujarnya.
Sekarang terangnya, agar supaya swasta juga hidup, disana ada nyawa loh! ada guru ada keluarganya, supaya swata tidak gulung tikar, untuk tahap pertama ini kita supply bantuan siswa miskin (BSM), biar swasta mengusulkan anak tidak mampu itu, diberikan bantuan oleh pemerintah,” jelasnya.
“BSM satu juta pertahun untuk satu anak, anggaran (ada) dikemas bukan di disdik, memakai anggaran hibah, Rp 8 milyar. Untuk SD, SMP, SMA, SMK bahkan perguruan tinggi, 8000 anak untuk seluruh warga kota Bogor, syaratnya harus ada SKTM untuk satu tahun,” terangnya.
Dia pun menghimbau masyarakat anak belajar yang sungguh-sungguh, tidak ada alasan tidak punya uang tidak bisa sekolah.
Kembali ke Permendikbud, fahrudin meminta agar pemerintah pusat lebih menjelaskan Permendikbud No 14 Tahun 2018.
“Peraturan menteri itu sudah bagus, tinggal harus ditargetkan sampai kapan dan bagaimana tolok ukur keberhasilan, diterapkannya peraturan menteri itu, kan ngambang itu, diserahkan ke kabupaten/kota, dan endingnya apa?” ucapnya.
Penulis : Tengku YusRizal