Korban Malpraktik Medis Akhirnya Mendapatkan Bantuan Hukum

ESENSINEWS.com - Jumat/20/07/2018
Korban Malpraktik Medis Akhirnya Mendapatkan Bantuan Hukum
 - ()

Esensinews.com – Korban dugaan Malpraktik Medis An. Adaria Waruwu pada salah satu klinik di Idanoawo Kabupaten Nias, kini mendapatkan bantuan hukum dari pengacara Trimen Harefa yang dipertemukan oleh para Juru Warta & Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan investigasi terhadap kejadian yang menimpa korban. Hal tersebut merupakan hari yang berkesan bagi Adaria Waruwu. Jumat (20/07/2018).

Saat dimintai keterangan awak media Trimen Harefa, diruang kerjanya, Rabu (18/7/2018) menjelaskan bahwa informasi ini bermula dari Juru Warta & Lembaga Swadaya Masyarakat, Helppy dan Budi Gea yang telah melakukan investiasi dilapangan, sehingga dengan kejadian itu dirinya dipertemukan dengan Korban.

Dari hasil investigasi, situasi korban yang saat ini dalam kondisi rawat inap di RSUD Gunungsitoli. Dimana sebelumnya korban yang merasa kurang sehat berobat disalah satu klinik dan toko obat, lalu bidan SA sebagai pemilik klinik melakukan pemeriksaan kepada korban, setelah mendapatkan diagnosa penyakit korban, bidan SA akhirnya memberikan obat dan melakukan penyuntikan kepada Korban.

“Bukannya sembuh, korban malah mengalami gatal dan sakit kepala serta kondisinya lebih parah dari sebelumnya dan bahkan bekas suntikan dibagian bokong korban membengkak. Korban akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pengobatan di RSUD Gunungsitoli,” tuturnya.

Lanjutnya, mendengar hal tersebut akhirnya keluarga korban menyampaikan keberatan dan meminta pertanggungjawaban dari bidan SA, bukannya malah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, bidan SA malah melakukan perlawanan dan mengatakan jika korban mengalami sakit jampi-jampi.

Menyikapi tanggapan bidan SA yang arogan, akhirnya keluarga korban mencari keadilan lewat jalur hukum, yakni dengan dipertemukan Pengacara yang masih muda dan namanya belakangan ini sering jadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat pencari keadilan, Trimen Harefa.

Mendengar hasil investigasi dan kondisi korban yang tergolong lemah ekonominya menggerakkan Trimen bersama Hellpy dan Budi menjumpai korban secara langsung, melakukan dialog seputar penyakit dan proses penanganan korban selama di RSUD Gunungsitoli. Korban memohon bantuan hukum dan pendampingan.

“Iya benar pak, saya mohon kasus ini bisa dibantu, kami tidak punya uang untuk berjuang apa-apa, suami saya juga sedang sakit, saya sudah menjalani operasi dibagian belakang saya dan ada sdikit daging yang dipotong karena infeksi (bernanah), saya tidak mau hal ini terjadi kepada orang lain, jangan lagi ada korban berikutnya, saya mohon,” ujar korban kepada Trimen, Hellpy dan Budi.

Melihat kondisi yang dialami korban saat ini, akhirnya Trimen Harefa memutuskan mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma sampai korban mendapatkan keadilan. Kepada wartawan Trimen menuturkan,

“Kasusnya sudah kita cermati dan sudah pula melihat kondisi korban, jangan karena kaum lemah ekonominya kita biarkan mereka ditindas, saya pikir kita terpanggil untuk pekerjaan ini. Pertemuan ini bukan secara kebetulan, ini bagian dari pelayanan kepada yang mengutus kita. Saya mohon bantuan dari teman-teman LSM dalam menggali informasi terkait kasus ini terlebih jika ada korban lain yang belum melapor. Kita juga mengharapkan kerjasama yang baik dari dokter di RSUD Gunungsitoli kiranya berkenan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap korban baik berupa Visum et repertum maupun keterangan dalam pemeriksaan. Jika dokter nantinya hendak didampingi, maka kita siap mengawalnya,” ungkap Trimen.

Dia menjelaskan, perbuatan bidan SA diduga melanggar pasal 360 ayat (1) jo Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (ima) tahun penjara. Mengingat kasus ini menyangkut hidup orang banyak secara bersama-sama kita mengharapkan atensi dari Bapak Kapolres Nias untuk segera melakukan serangkaian penyidikan.

Namun untuk terduga bidan SA juga punya hak jawab dan hak-hak lain yang ditentukan oleh undang-undang, silahkan disampaikan saja kepada penyidik, niscaya kita akan hargai proses hukum kedepan.

Sambungnya, tindakan malpraktik medis merupakan setiap sikap tindakan yang salah, kurang terampil dalam ukuran yang tidak wajar. Tenaga Kesehatan lalai dalam bertindak berdasarkan keilmuan dan standar operasional prosedur yang ada sehingga pasien mengalami cidera/ luka baik ringan maupun berat. Setiap kalangan profesional wajib bekerja menurut standar keahlian yang telah ditentukan oleh undang-undang dan kode etik profesi, sehingga masyarakat terlindungi. Menjadi kalangan profesional memang tidak mudah, butuh standar yang tinggi, tujuannya agar masyarakat tidak menjadi korban malpraktik. Yang menerangkan ini nantinya Malpraktik berasal dari organisasi dan atau yang ahli untuk itu, misalnya dokter di RSUD Gunungsitoli atau salah satu utusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Nias.

Diakhirinya, Trimen sendiri mendukung kemajuan dunia kesehatan dan kesejahteraan para tenaga kesehatan, namun kita juga tidak bisa kompromi terhadap kualitas dan kapasitas tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dengan kasus ini, saya mengharapkan IDI NIAS dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia serta Ikatan Bidan Indonesia, aktif melakukan kegiatan/ pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas dan keahlian tenaga kesehatan. Tuntutan masyarakat kebidang hukum kedepan ini akan semakin tinggi dikarenakan orientasi rumah sakit/ klinik dan tempat layanan kesehatan saat sekarang ini bukan sosial lagi namun sudah orientasi bisnis. Sehingga bukan saja undang-undang kedokteran dan kesehatan yang mengikat tenaga kesehatan saat ini, namun juga undang-undang perlindungan konsumen (UU 8 tahun 1999).

 

Editor : BJ

Tinggalkan Komentar

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya