Siapa Sesungguhnya Johannes Budisutrisno Sang Pemberi Suap kepada Erni Saragih?

ESENSINEWS.com - Minggu/15/07/2018
Siapa Sesungguhnya Johannes Budisutrisno Sang Pemberi Suap kepada Erni Saragih?
 - ()

Esensinews.com – Selain Wakil Ketua Momisi VII Erni Saragih dari Partai Golkar yang ditangkap KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan seorang pengusaha swasta, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.

Untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau Johannes diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Johannes merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited seperti keterangan Pers KPK.

Nama Johannes sudah tak asing lagi dimana ia sempat nongol di Majalah Globe Asis Pada tahun 2016,  masuk dalam daftar 150 orang Johannes kala itu berada para urutan ke 117.

Seperti dikutip dari TheFreeLibrary.com, Johannes merupakan pemilik perusahaan tekstil APAC Group.

Ia jugs pernah punya hubungan dengan mendiang Presiden kedua RI, Soeharto pada era 1990-an. Salah satu anak Soeharto, Bambang Trihatmojo merupakan relasi bisnis Johannes.

Tercatat pada April 2007 APAC Group berpartisipasi dalam program restrukturisasi yang dicanangkan oleh pemerintah.

APAC Group terdiri dari 20 perusahaan. Selain industri tekstil dan garmen, APAC juga beroperasi di area bisnis lainnya antara lain, investasi, pembangkit listrik, perdagangan umum dan real estate.

Dikutip dari Litbang KOMPAS, pria kelahiran Semarang 10 Juni 1951 itu pernah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Mark-Up pengambilalihan dan penyelesaian utang (restrukturisasi) Kanindotex Grup, tahun 2001.

Dia saat itu dinilai tidak melaksanakan syarat resrukturisasi.

Kini, dia kembali terjerat kasus pidana. Jumat (13/7/2018) siang Tim Penindakan KPK mengamankan Johannes di ruang kerjanya, di Graha BIP, Jakarta.

Johannes diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih dengan total sebesar Rp 4,8 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1, pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Provinsi Riau.

Ternyata suap tersebut sudah diberikan sebelumnya. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018) di parkiran basement gedung Graha BIP.

Diketahui, pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes, di lantai 8 gedung Graha BIP.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Johannes di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1.

Dari pantauan Johannes keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye.

“JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Gedung KPK Kav. C-1,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Selain Johannes, KPK juga menetapkan Eni sebagai tersangka.

 

Berbagai sumber

Tinggalkan Komentar

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya