Esensinews.com- Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Ida Bagus Nyoman Wismantanu mengatakan terkait kasus operasi tangkat tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) itu masih melakukan informasi.
“Kami masih minta informasi dan sementara informasi yang kami dapatkan itu apakah tindak pidana atau secara pemaksaan, karena yang di tangkap itu adalah di paksa jika ini perlu di kajih terkait suap menyuap” kata Kepala Kejari saat di konfirmasi dihalaman Kantor Kejati Rabu,(11/7/2018)
Sekedar diketahui, kasus OTT ini Penyidik Polres Kepsul telah menetapkan enam orang sebagi tersangka masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kepsul berinisial IK, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MU, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF, Kasubagrenkeu Dinas PU berinisial MA, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan Staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU.
Penahanan dilakukan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MU nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017.
Kasus ini terungkap setelah Polres Kepsul bersama tim Saber Pungli berhasil mengamankan tersangka YU usai mengambil uang dari tersangka L di komplek Komperda, Desa Fagudu, Kecamatan Kota Sanana, Kabupaten Kepsul pada Sabtu (08/07/2017) sekitar pukul 10.00 WIT.
Dalam penyidikan tersebut, sejumlah oknum anggota DPRD Kepsul turut diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik yakni, Ketua Pansus YK serta tiga anggota Pansus MP, MF dan LL.
Penulis : Cim